Kamis, 17 September 2015

Hukum bagi Wanita yang Berpuasa tapi tidak Memakai Jilbab

Sebagian muslimah menunaikan puasa sebagaimana muslimah lainnya, tetapi mereka tidak berjilbab. Bahkan, ada yang pakaiannya terbuka sedemikian rupa sehingga mengganggu orang lain dengan auratnya. Bagaimana hukum puasa muslimah yang demikian itu?
Syaikh DR Yusuf Al Qardhawi menjelaskan, puasa adalah ibadah yang bertujuan untuk menyucikan jiwa, menghidupkan hati, menguatkan iman dan mempersiapkan seseorang menjadi bertaqwa. Sebagaimana firman-Nya
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah : 183)
Oleh karena itu, orang yang berpuasa harus membersihkan puasanya dari hal-hal yang merusak dan mengotorinya. Ia harus menjaga matanya, telinganya, dan anggota badannya dari kemaksiatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar